I. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
1. Jelaskan pengertian bangsa dan negara !
Jawab : - Pengertian bangsa : Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri - cirinya adalah : memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
- Pengertian negara : Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke dalam maupun
keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat)
yang di atur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. Jelaskan teori terbentuknya negara !
Jawab : 1. Teori Kedaulatan Tuhan
a. Agustinus
b. Thomas Aquinas
c. Marsilius
d. F. J. Stahl
- Berkembang pada abad V-XV.
- Di latarbelakangi oleh perkembangan agama Kristen dan maraknya Panthisme, yaitu (paham
yang menyatakan bahwa Tuhan bukan seorang pribadi, melainkan bahwa semua hukum,
kekuatan. manifestasi yang ada di dunia ini adalah Tuhan (menyetarakan alam dengan Tuhan).
- Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
- Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa (Paus). Oleh sebab itu, mereka
di anggap sebagai utusan Tuhan, atau titisan dewa.
- Segala peraturan yang di jalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan. Oleh karena itu,
rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
2. Teori Kedaulatan Raja
a. N. Machiavelli
b. Jean Bodin
c. Thomas Hobbes
d. Hegel
- Berkembang sekitar abad XV.
- Di latarbelakangi oleh perkembangan kekuasaan yang sudah bergeser dari Gereja (Paus) ke
raja.
- Kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
- Raja yang merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin).
- Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas (N. Machiavelli).
- Raja berada di atas undang - undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak - hak asasi dan
kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).
3. Teori Kedaulatan Negara
a. George Jellinek
b. Paul Laband
- Berkembang antara abad XV - XIX.
- Diilhami oleh gerakan Renaissance dan ajaran Niccolo Machiavelli tentang Negara sebagai
pusat kekuasaan.
- Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara (staats souve-reiniteit).
- Negara di anggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
- Karena negara itu abstrak, kekuasaannya di serahkan kepada raja atas nama negara.
- Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kepada
hukum.
4. Teori Kedaulatan Hukum (Nomokrasi)
a. Krabbe
b. Immanuel Kant
c. Kranenburg
- Berkembang setelah revolusi Perancis
- Di ilhami oleh semboyan Revolusi Perancis : Liberte, Egalite, dan Fraternite
- Bahwa kekuasaan hukum (rechtssouvereitniteit) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam
negara.
- Kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan
dan kesadaran hukum.
- Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi
manusia dan tidak boleh mencampuri urusan sosial-ekonomi masyarakat (negara hukum
murni, Immanuel Kant).
- Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya, setiap tindakan negara harus di
dasarkan atas hukum (H. Krabbe).
- Selain penjaga malam, negara berfungsi dan berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
rakyat (welfare state-Kratenburg).
5. Teori Kedaulatan Rakyat
a. Solon
b. John Locke
c. J.J. Rosseau
- Berkembang mulai abad XVII-XIX hingga sekarang.
- Banyak di pengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat tidak hanya
sebagai objek tetapi juga subjek dalam negara (demokrasi).
- Rakyat merupakan kesatuan yang di bentuk oleh individu-individu melalui perjanjian
masyarakat (social contract).
- Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada
penguasa untuk kepentingan bersama.
- Penguasa di pilih dan di tentukan atas dasar kehendak rakyat (volonte generale) melalui
perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan.
- Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikannya hak-hak sipil kepada warganya (civil
rights).
3. Jelaskan unsur negara !
Jawab : Unsur negara, yaitu :
a. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak
membentuk negara. Secara polititsi, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam
dalam suatu negara itu.
b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga
negara) dan tempat berlangsungnya pemerintah yang berdaulat.
c. Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh
wilayah dan segenap rakyat negara itu. Dalam pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang di
miliki pemerintahan harus mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk
(konstitusif), namun dalam tata hubungan internasional sangat di perlukan. Sebab dalam tata
hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus di
penuhi.
4. Jelaskan bentuk negara !
Jawab : a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing
masing tidak berdaulat.
II. Pengertian dan pemahaman tentang demokrasi
1. Jelaskan pengertian demokrasi !
Jawab : Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat sebagaimana hal tersebut dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Jelaskan konsep demokrasi !
Jawab : - Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi,
Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin
{1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 –
Sekarang).
- Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf)
yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan
Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan
antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi
yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang
dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas
manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu
: (1). System pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). Sifat
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi
vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas
adalah suara setan, mottonya
- Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu
Negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi Negara
Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus
diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan
ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari
segala sumber dalam kehidupan
kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi,
atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
3. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara !
Jawab : Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan,
Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan
Badan legislative (badan perwakilan rakyat).Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan
kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan
perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh
parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri
atau dewan menteri ditolak parlemen maka
parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak
percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi,
maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam
adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan
rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan
program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak
ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan
perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden
sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak
dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga
pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan
Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta
lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan
perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya
dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa
melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif, Referendum obligatoire (refendum yang wajib.
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang
undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila
mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat
tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib).
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan
perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan
dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang
undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar